Surabaya, 23 Juli 2025 — Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) kembali menggelar Pembekalan Asesor KPA Tahap II dan Asesor Visitasi Tahap I secara virtual, Rabu (23/7). Kegiatan ini bertujuan mempersiapkan para asesor dalam menjalankan tugas klasifikasi permohonan akreditasi (KPA) dan visitasi akreditasi satuan PAUD di wilayah Jawa Timur.

Pembekalan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kualitas proses akreditasi yang kredibel dan transparan. Seluruh asesor diberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur teknis, pemanfaatan aplikasi Sispena, serta pentingnya menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku asesor dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas. Kode etik ini menjadi kompas moral dan profesional bagi para asesor, agar tetap objektif, adil, jujur, dan tidak memihak dalam melakukan penilaian mutu satuan PAUD.

Tahapan KPA dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 23 hingga 25 Juli 2025, di mana asesor diharapkan menuntaskan klasifikasi seluruh permohonan yang masuk hingga pukul 23.00 WIB pada 25 Juli. Selanjutnya, proses pemetaan dan penugasan visitasi akan dilakukan pada 26 Juli, dan pelaksanaan visitasi Tahap I dijadwalkan dimulai 30 Juli hingga 9 Agustus 2025.

Dalam arahannya, panitia menekankan bahwa asesor harus proaktif melakukan komunikasi persuasif dengan asesi (satuan PAUD) untuk memastikan kelengkapan dokumen delapan standar nasional pendidikan PAUD. Ditekankan pula pentingnya observasi langsung, terutama saat penyambutan anak, sebagai bagian krusial dalam proses penilaian mutu satuan PAUD.

Skema penugasan visitasi dirancang sedemikian rupa agar efektif dan efisien. Misalnya, asesor diprioritaskan berasal dari daerah yang sama atau berdekatan dengan lokasi PAUD yang divisitasi. Selain itu, pasangan asesor akan digilir agar tidak terus berpasangan dengan orang yang sama dalam penugasan berturut-turut, demi menjaga objektivitas dan dinamika kerja.

Dalam pembekalan ini juga disampaikan ketentuan baru berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2025 terkait beban belajar minimal peserta didik PAUD, yaitu 900 menit per minggu untuk usia 4–6 tahun dan 360 menit per minggu untuk usia 3–4 tahun. Ketentuan ini menjadi acuan penting dalam analisis KPA dan saat visitasi berlangsung.

Dengan semangat kebersamaan, profesionalitas, dan integritas, para asesor di Jawa Timur siap menjalankan amanah untuk menjaga mutu layanan pendidikan anak usia dini melalui akreditasi yang akuntabel dan konstruktif. Semoga seluruh proses berjalan lancar, membawa keberkahan, dan menghasilkan peningkatan mutu PAUD yang signifikan di wilayah Jawa Timur dan Indonesia pada umumnya.

Selamat bertugas, sehat, bahagia, dan sukses selalu!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *